Sekda Gorontalo Siap Upayakan Percepatan Penetapan RTRW Pohuwato 2025–2044 Demi Pembangunan Berkelanjutan

Sabtu 11-10-2025,07:00 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

GORONTALO, DISWAY.ID - Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim menekankan pentingnya percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pohuwato) tahun 2025–2044.

Ia menilai finalisasi RTRW menjadi hal mendesak karena berfungsi sebagai payung hukum utama untuk memastikan seluruh program pembangunan berjalan secara terarah dan memiliki dasar legal yang kuat.

Menurut Sofian, rencana pembangunan yang ambisius di daerah tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan regulasi yang jelas.

Tanpa RTRW yang sah, berbagai kegiatan pembangunan dikhawatirkan akan berlangsung tanpa kendali dan bisa menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari.

BACA JUGA:Perkuat Integritas Pemerintahan Desa, Gorontalo Evaluasi Program Desa Antikorupsi

“Pembangunan tidak boleh berjalan autopilot, harus ada arah dan aturan yang memayunginya, yaitu rencana tata ruang wilayah,” tegas Sofian dalam kegiatan Evaluasi Tata Ruang Daerah yang digelar di Rumah Jabatan Sekda, Kamis (9/10/2025).

Ia menjelaskan, percepatan penetapan RTRW bertujuan untuk memperkuat laju pertumbuhan ekonomi, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Kabupaten Pohuwato, yang kini tengah gencar mengembangkan infrastruktur dan sektor ekonomi, dinilai memerlukan pedoman tata ruang yang lebih komprehensif agar arah pembangunan tidak tumpang tindih.

Selain sebagai pedoman pembangunan, RTRW juga memiliki peran strategis dalam mencegah konflik pemanfaatan ruang dan memastikan setiap kegiatan pembangunan tetap memperhatikan aspek lingkungan serta keberlanjutan.

Dokumen ini akan menjadi fondasi agar seluruh rencana besar pembangunan daerah memiliki dasar yang matang dan legal.

BACA JUGA:Reformasi Birokrasi Berlanjut, SAKIP Jadi Tolok Ukur Kinerja Aparatur Gorontalo

Lebih jauh, Sofian menambahkan bahwa RTRW tidak hanya mengatur zonasi pembangunan, tetapi juga memuat aspek penting seperti ketahanan wilayah dan mitigasi bencana. 

Dengan demikian, pembangunan di Kabupaten Pohuwato dapat berlangsung aman, berkelanjutan, dan adaptif terhadap potensi risiko.

“Kita boleh punya cita-cita besar untuk membangun daerah, tapi semua harus berpijak pada rencana tata ruang yang jelas agar tidak melenceng dari arah pembangunan,” ujarnya.

Ia berharap hasil evaluasi yang dilakukan dapat segera ditindaklanjuti sehingga Ranperda RTRW Kabupaten Pohuwato dapat ditetapkan dalam waktu dekat.

Kategori :